Permohonan Informasi Publik Desa diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa yaitu adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Permohonan Informasi Publik Desa Wonosari dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis.
Secara Tertulis :
Pemohon dapat mengirimkan surat tertulis ditujukan ke Pemerintah Desa Wonosari dengan alamat :
Kantor Desa Wonosari
Jl. Sumbing 1 Desa Wonosari RT 003 / RW 001
Pemohon dapat mengirimkan surat elektronik (surel) ditujukan kepada Pemerintah Desa Wonosari dengan alamat email ppidwonosarikalikajar@gmail.com dengan melampirkan Formulir Permohonan Informasi Publik
Secara Tidak Tertulis :
Permohon dapat langsung datang ke Kantor Desa Wonosari untuk mendapatkan pelayanan permohonan informasi publik desa sesuai dengan standar layanan informasi publik desa oleh PPID Desa.
Formulir Permohonan Informasi