Pemerintah Desa Wonosari telah menetapkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2024.
Perdes ini menjadi landasan hukum dalam penyampaian laporan keuangan desa, yang memuat rincian realisasi pendapatan, belanja, serta pembiayaan desa sepanjang tahun 2024. Melalui penetapan peraturan ini, Pemerintah Desa Wonosari menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas arah penggunaan anggaran desa.