Pemerintah Desa Wonosari terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kemudahan akses dan transparansi informasi. Salah satunya adalah penyediaan layanan administrasi kependudukan yang dapat diurus oleh masyarakat dengan persyaratan yang jelas dan terperinci.
Berikut adalah jenis-jenis pelayanan administrasi kependudukan yang tersedia beserta persyaratan dokumen yang harus dipenuhi:
1. Akta Kelahiran
a. Usia 0–60 Hari
b. Usia lebih dari 60 Hari
c. Akta Kelahiran Hilang
2. Akta Kematian
a. Pembuatan Baru
Catatan: Jika tidak terdaftar dalam KK/database, dapat menggunakan dokumen pendukung (Buku Nikah, KTP lama, Ijazah, Paspor) + Surat Kematian dari Kepala Desa/Lurah + SPTJM dengan 2 saksi.
b. Akta Kematian Hilang
3. Akta Perceraian Hilang
4. Akta Perkawinan
a. Pembuatan Baru
-
Formulir F2.01
-
Akta Kelahiran, KK, KTP mempelai (pria & wanita)
-
Surat Nikah Orang Tua masing-masing mempelai
-
KTP Ayah & Ibu masing-masing mempelai
-
Akta Perceraian/Akta Kematian (jika pernah kawin)
-
Kutipan Akta Kelahiran yang akan diakui/disahkan
-
KTP Saksi 1 & 2
-
Surat Keterangan Perkawinan / Surat Pemberkatan dari Pemuka Agama / Penetapan Pengadilan
-
Pas Foto Kedua Mempelai
b. Akta Perkawinan Hilang
5. Kartu Identitas Anak (KIA)
a. Pembuatan Baru
b. KIA Hilang
c. KIA Rusak/Perpanjangan
-
KIA Lama
-
KK
-
Pas Foto Anak
6. Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)
a. Perekaman Baru
b. KTP Hilang
c. KTP Rusak
d. Perubahan Elemen Data
7. Kartu Keluarga (KK)
a. KK Hilang
b. KK Rusak
c. Perubahan Elemen Data
-
Formulir F1.06 & F1.01
-
KK, KTP-el
-
Akta Kelahiran, Buku Nikah, Akta Cerai, Akta Kematian
-
Surat Pindah Agama, Ijazah terbaru, Surat Keterangan Pekerjaan
8. Perpindahan Penduduk
a. Pindah Antar Desa/Kelurahan/Kecamatan
b. Pindah ke Kabupaten/Kota/Provinsi Lain
c. Pindah Datang dari Kabupaten/Kota/Provinsi Lain
9. Perubahan Elemen Data KTP & KK
Penutup
Dengan adanya daftar jenis pelayanan dan persyaratan ini, masyarakat Desa Wonosari diharapkan dapat lebih mudah menyiapkan dokumen sebelum mengurus administrasi kependudukan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh langsung di Kantor Pemerintah Desa Wonosari atau berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait.