Desa Wonosari

Kec. Kalikajar, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Wonosari

Perayaan

Hari Santri Nasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Wonosari Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

Pemerintah Desa Wonosari terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kemudahan akses dan transparansi informasi. Salah satunya adalah penyediaan layanan administrasi kependudukan yang dapat diurus oleh masyarakat dengan persyaratan yang jelas dan terperinci.

Berikut adalah jenis-jenis pelayanan administrasi kependudukan yang tersedia beserta persyaratan dokumen yang harus dipenuhi:

1. Akta Kelahiran

a. Usia 0–60 Hari

  • Formulir F2.01

  • Kartu Keluarga (KK)

  • KTP Ayah & Ibu

  • KTP Saksi 1 & 2

  • Surat Keterangan Kelahiran / SPTJM Kelahiran

  • Buku Nikah / Akta Nikah / SPTJM Suami Istri / SPTJM Anak Seorang Ibu

  • KTP Pelapor

b. Usia lebih dari 60 Hari

  • Persyaratan sama dengan di atas

  • Ditambah SPTJM Belum Masuk KK (jika belum tercantum dalam KK)

c. Akta Kelahiran Hilang

  • Surat Kehilangan Kepolisian

  • Kartu Keluarga

  • KTP Pelapor

  • Fotokopi Akta Lama


2. Akta Kematian

a. Pembuatan Baru

  • Formulir F2.01

  • Surat Keterangan Kematian Asli

  • KK atau KTP almarhum / Penetapan Pengadilan

  • KTP Saksi 1 & 2

  • KTP Pelapor

Catatan: Jika tidak terdaftar dalam KK/database, dapat menggunakan dokumen pendukung (Buku Nikah, KTP lama, Ijazah, Paspor) + Surat Kematian dari Kepala Desa/Lurah + SPTJM dengan 2 saksi.

b. Akta Kematian Hilang

  • Surat Kehilangan Kepolisian

  • Kartu Keluarga

  • KTP Pelapor

  • Fotokopi Akta Lama


3. Akta Perceraian Hilang

  • Surat Kehilangan Kepolisian

  • Kartu Keluarga

  • KTP Pelapor

  • Fotokopi Akta Lama


4. Akta Perkawinan

a. Pembuatan Baru

  • Formulir F2.01

  • Akta Kelahiran, KK, KTP mempelai (pria & wanita)

  • Surat Nikah Orang Tua masing-masing mempelai

  • KTP Ayah & Ibu masing-masing mempelai

  • Akta Perceraian/Akta Kematian (jika pernah kawin)

  • Kutipan Akta Kelahiran yang akan diakui/disahkan

  • KTP Saksi 1 & 2

  • Surat Keterangan Perkawinan / Surat Pemberkatan dari Pemuka Agama / Penetapan Pengadilan

  • Pas Foto Kedua Mempelai

b. Akta Perkawinan Hilang

  • Surat Kehilangan Kepolisian

  • Kartu Keluarga

  • KTP Pelapor

  • Fotokopi Akta Lama


5. Kartu Identitas Anak (KIA)

a. Pembuatan Baru

  • Akta Kelahiran

  • KK

  • KTP Ayah & Ibu

  • Pas Foto Anak (usia 5 tahun ke atas)

b. KIA Hilang

  • Surat Kehilangan Kepolisian

  • KK

  • Pas Foto Anak

c. KIA Rusak/Perpanjangan

  • KIA Lama

  • KK

  • Pas Foto Anak


6. Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)

a. Perekaman Baru

  • Formulir F1.02

  • KK

  • Surat Pengantar RT/RW & Desa

  • Dokumen pendukung bila ada perubahan biodata

b. KTP Hilang

  • Surat Kehilangan Kepolisian

  • KK

c. KTP Rusak

  • KTP Lama

  • KK

d. Perubahan Elemen Data

  • Formulir F1.06 & F1.01

  • KK, KTP-el

  • Akta Kelahiran

  • Buku Nikah / Akta Nikah

  • Akta Cerai / Akta Kematian Pasangan

  • Surat Pindah Agama / Ijazah terbaru / Surat Keterangan Pekerjaan


7. Kartu Keluarga (KK)

a. KK Hilang

  • Surat Kehilangan Kepolisian

  • KTP Pelapor

b. KK Rusak

  • KK Lama

  • KTP Pelapor

c. Perubahan Elemen Data

  • Formulir F1.06 & F1.01

  • KK, KTP-el

  • Akta Kelahiran, Buku Nikah, Akta Cerai, Akta Kematian

  • Surat Pindah Agama, Ijazah terbaru, Surat Keterangan Pekerjaan


8. Perpindahan Penduduk

a. Pindah Antar Desa/Kelurahan/Kecamatan

  • Formulir F1.03 & F1.01

  • KK, KTP-el

  • SKPWNI dari daerah asal

  • Dokumen perubahan data bila ada

b. Pindah ke Kabupaten/Kota/Provinsi Lain

  • Formulir F1.03

  • KK

  • Dokumen perubahan data bila ada

c. Pindah Datang dari Kabupaten/Kota/Provinsi Lain

  • Formulir F1.01

  • SKPWNI dari daerah asal

  • KTP-el lama atau Surat Kehilangan KTP


9. Perubahan Elemen Data KTP & KK

  • Formulir F1.06 & F1.01

  • KK, KTP-el

  • Akta Kelahiran

  • Buku Nikah / Akta Nikah

  • Akta Cerai / Akta Kematian Pasangan

  • Surat Pindah Agama

  • Ijazah terbaru

  • Surat Keterangan Pekerjaan


Penutup

Dengan adanya daftar jenis pelayanan dan persyaratan ini, masyarakat Desa Wonosari diharapkan dapat lebih mudah menyiapkan dokumen sebelum mengurus administrasi kependudukan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh langsung di Kantor Pemerintah Desa Wonosari atau berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait.

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

1.138

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.138penduduk

1.093

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.093penduduk

2.231

TOTAL

TOTAL2.231penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

BONDAR

Sekretaris Desa

ANTON SUBAGYO, S.Sos.

Kaur Keuangan

ISMANTO

Kasi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

DAFID IRAWAN

Kaur Perencanaan dan Umum

SLAMET ANDONO

Kasi Pemerintahan

SLAMET SUBHAN

Kepala Dusun Wonosari

RAHMAT ARIFIN

Kepala Dusun Deles

KRIDO HARSONO

Kepala Dusun Banaran

KUWAT

Tenaga Pendukung

HERI IRIANTO

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

13

Surat

Tahun Lalu

12

Surat

Total

25

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 165
Kemarin : 118
Total Pengunjung : 17.524
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.51
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

BONDAR

Kepala Desa

ANTON SUBAGYO, S.Sos.

Sekretaris Desa

ISMANTO

Kaur Keuangan

DAFID IRAWAN

Kasi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

SLAMET ANDONO

Kaur Perencanaan dan Umum

SLAMET SUBHAN

Kasi Pemerintahan

RAHMAT ARIFIN

Kepala Dusun Wonosari

KRIDO HARSONO

Kepala Dusun Deles

KUWAT

Kepala Dusun Banaran

HERI IRIANTO

Tenaga Pendukung