Pemerintah Desa Wonosari terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi yang cepat, mudah, dan transparan bagi masyarakat. Salah satu bentuk pelayanan tersebut adalah penerbitan surat pengantar dan surat perizinan yang dibutuhkan warga untuk berbagai keperluan.
Berikut informasi lengkap mengenai jenis pelayanan dan persyaratan yang harus dipenuhi:
A. Surat Pengantar
Persyaratan:
-
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
-
Mengisi formulir permohonan (sesuai jenis permohonan).
-
Data pendukung lainnya sesuai jenis surat yang dibutuhkan.
-
Pengantar dengan tanda tangan dan cap RT/RW.
B. Surat Keterangan Usaha (SKU)
Persyaratan:
-
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
-
Mengisi formulir permohonan (sesuai jenis permohonan).
-
Memberikan informasi tentang usaha yang sedang dijalankan.
-
Pengantar dengan tanda tangan dan cap RT/RW.
C. Pengurusan SKCK
Persyaratan:
-
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
-
Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau Ijazah.
-
Pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah (biasanya 4–6 lembar).
-
Pengantar dari Desa yang telah diterbitkan.
D. Surat Izin Keramaian
Persyaratan:
-
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon.
-
Mengisi formulir permohonan (sesuai jenis permohonan).
-
Surat pernyataan dan rencana acara bermaterai.
-
Pengantar dengan tanda tangan dan cap RT/RW.
-
Pengantar dari Desa.
-
Melanjutkan pengurusan perizinan ke pihak Kepolisian.
Komitmen Layanan
Dengan adanya layanan ini, masyarakat Desa Wonosari dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi, mulai dari surat pengantar, SKU, SKCK, hingga izin keramaian. Semua pelayanan dilakukan secara tertib, cepat, dan transparan, demi mendukung kenyamanan warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.