Perkawinan adalah salah satu momen sakral dalam kehidupan masyarakat. Pemerintah Desa Wonosari berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, tertib, dan transparan, termasuk urusan perkawinan, perceraian, dan rekomendasi nikah.
Persyaratan Pernikahan
Bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di Desa Wonosari, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
-
Fotokopi data diri: KTP, KK, Akta Kelahiran, dan Ijazah.
-
Pengantar dari Desa (Form NA).
-
Rekomendasi nikah bagi calon pengantin dari luar Kalikajar.
-
Pemeriksaan kesehatan & Imunisasi TT.
-
Sertifikat ELSIMIL.
-
Akta Cerai (bagi janda/duda).
-
Dispensasi Nikah (bagi calon pengantin di bawah usia 19 tahun).
-
Izin atasan (bagi anggota TNI/Polri).
-
Bagi WNA: Izin dari Kedutaan serta fotokopi paspor.
-
Pas foto dengan background biru:
-
Ukuran 4x6 = 1 lembar
-
Ukuran 2x3 = 4 lembar
Mulai 1 Agustus 2025, sesuai KMA Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama – Penguatan Ekoteologi, setiap pasangan calon pengantin juga diwajibkan membawa satu bibit pohon kayu keras berbuah dengan tinggi ±1 meter. Jenis pohon dapat dipilih salah satu, yaitu:
-
Matoa
-
Rambutan
-
Jeruk
-
Kelengkeng
-
Alpukat
-
Durian
-
Mangga
-
Jambu
Persyaratan Perceraian
Pemerintah Desa Wonosari juga melayani administrasi perceraian dengan syarat sebagai berikut:
-
E-KTP (data diri).
-
Fotokopi Buku Nikah.
-
Surat gugatan/permohonan cerai.
-
Surat kuasa (jika dikuasakan).
-
Bukti pendukung lainnya.
-
Surat keterangan ghaib.
-
Surat izin perceraian (bagi anggota TNI/Polri).
-
Bagi WNA: Izin dari Kedutaan serta fotokopi paspor.
Persyaratan Rekomendasi Nikah
Untuk Catin Laki-Laki
-
Fotokopi data diri (KTP, KK, Akta, Ijazah).
-
Pengantar dari Desa (Form N1, N2, N4, N5, serta surat pernyataan jejaka).
-
Data diri calon istri (minimal fotokopi KK, ditambah KTP/Akta/Ijazah).
Untuk Catin Perempuan
-
Fotokopi data diri (KTP, KK, Akta, Ijazah).
-
Pengantar dari Desa (Form N1, N2, N4, N5, serta surat keterangan wali).
-
Data diri calon suami (minimal fotokopi KK, ditambah KTP/Akta/Ijazah).
Komitmen Layanan
Pemerintah Desa Wonosari selalu berusaha menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan transparan. Dengan persyaratan yang jelas, diharapkan seluruh masyarakat dapat lebih siap dalam mengurus dokumen perkawinan maupun perceraian, serta ikut berpartisipasi dalam program Penguatan Ekoteologi melalui penanaman pohon buah sebagai simbol tumbuhnya kehidupan baru.