Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Desa dan Perangkat Desa
Dasar Hukum
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berlandaskan pada beberapa regulasi, antara lain:
-
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014.
-
Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
-
Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
-
Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa.
-
Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.
-
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Kedudukan, Tugas dan Wewenang Kepala Desa
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
Tugas Kepala Desa:
-
Menyelenggarakan pemerintahan desa.
-
Melaksanakan pembangunan desa.
-
Membina kemasyarakatan.
-
Memberdayakan masyarakat.
Wewenang Kepala Desa:
-
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
-
Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
-
Mengelola keuangan dan aset desa.
-
Menetapkan Peraturan Desa dan APBDes.
-
Membina kehidupan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat.
-
Mengembangkan perekonomian desa serta sumber pendapatan.
-
Mengembangkan kehidupan sosial budaya.
-
Memanfaatkan teknologi tepat guna.
-
Mewakili desa di dalam maupun luar pengadilan.
Sekretaris Desa
Tugas: Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Fungsi:
-
Urusan ketatausahaan (surat, arsip, ekspedisi).
-
Urusan umum (administrasi perangkat, aset, rapat).
-
Urusan keuangan (pembukuan, verifikasi, gaji perangkat & BPD).
-
Urusan perencanaan (APBDes, data pembangunan, monitoring & evaluasi).
Kepala Seksi (Kasi)
-
Kasi Pemerintahan
-
Tata praja dan regulasi desa.
-
Administrasi kependudukan & pertanahan.
-
Ketertiban dan keamanan.
-
Penataan wilayah & profil desa.
-
Laporan penyelenggaraan pemerintahan.
-
Kasi Kesejahteraan
-
Pembangunan & pemberdayaan masyarakat.
-
Administrasi pembangunan & sarana prasarana.
-
Sosialisasi bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan, pemuda, olahraga.
-
Penyusunan RPJMDes, RKPDes.
-
Kasi Pelayanan
-
Penyuluhan & motivasi masyarakat.
-
Peningkatan partisipasi masyarakat.
-
Kegiatan sosial, keagamaan, ketenagakerjaan, budaya.
-
Pengembangan keswadayaan masyarakat.
Kepala Urusan (Kaur)
-
Kaur Tata Usaha & Umum
-
Surat menyurat, arsip, ekspedisi.
-
Administrasi perangkat desa.
-
Inventarisasi aset & perjalanan dinas.
-
Kaur Perencanaan
-
Menyusun rencana APBDes.
-
Menginventarisasi data pembangunan.
-
Monitoring & evaluasi program.
-
Menyusun laporan pembangunan.
-
Kaur Keuangan
-
Administrasi keuangan desa.
-
Mengelola pendapatan & belanja desa.
-
Verifikasi keuangan serta gaji perangkat desa.
Kepala Dusun (Kadus)
Kedudukan: Unsur pelaksana Kepala Desa di wilayah kerja dusun.
Fungsi:
-
Membina ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat.
-
Mengelola wilayah dan kependudukan.
-
Mengawasi pembangunan di dusun.
-
Membina kemasyarakatan & lingkungan.
-
Memberdayakan masyarakat.
-
Melayani kebutuhan masyarakat dusun.
-
Memberi laporan serta saran kepada Kepala Desa.