Desa Wonosari

Kec. Kalikajar, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Wonosari

Perayaan

Hari Santri Nasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Wonosari Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Desa dan Perangkat Desa

Dasar Hukum

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berlandaskan pada beberapa regulasi, antara lain:

  • Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014.

  • Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

  • Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

  • Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa.

  • Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.

  • Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.


Kedudukan, Tugas dan Wewenang Kepala Desa

Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.

Tugas Kepala Desa:

  • Menyelenggarakan pemerintahan desa.

  • Melaksanakan pembangunan desa.

  • Membina kemasyarakatan.

  • Memberdayakan masyarakat.

Wewenang Kepala Desa:

  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.

  • Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

  • Mengelola keuangan dan aset desa.

  • Menetapkan Peraturan Desa dan APBDes.

  • Membina kehidupan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat.

  • Mengembangkan perekonomian desa serta sumber pendapatan.

  • Mengembangkan kehidupan sosial budaya.

  • Memanfaatkan teknologi tepat guna.

  • Mewakili desa di dalam maupun luar pengadilan.


Sekretaris Desa

Tugas: Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Fungsi:

  • Urusan ketatausahaan (surat, arsip, ekspedisi).

  • Urusan umum (administrasi perangkat, aset, rapat).

  • Urusan keuangan (pembukuan, verifikasi, gaji perangkat & BPD).

  • Urusan perencanaan (APBDes, data pembangunan, monitoring & evaluasi).


Kepala Seksi (Kasi)

  1. Kasi Pemerintahan

    • Tata praja dan regulasi desa.

    • Administrasi kependudukan & pertanahan.

    • Ketertiban dan keamanan.

    • Penataan wilayah & profil desa.

    • Laporan penyelenggaraan pemerintahan.

  2. Kasi Kesejahteraan

    • Pembangunan & pemberdayaan masyarakat.

    • Administrasi pembangunan & sarana prasarana.

    • Sosialisasi bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan, pemuda, olahraga.

    • Penyusunan RPJMDes, RKPDes.

  3. Kasi Pelayanan

    • Penyuluhan & motivasi masyarakat.

    • Peningkatan partisipasi masyarakat.

    • Kegiatan sosial, keagamaan, ketenagakerjaan, budaya.

    • Pengembangan keswadayaan masyarakat.


Kepala Urusan (Kaur)

  1. Kaur Tata Usaha & Umum

    • Surat menyurat, arsip, ekspedisi.

    • Administrasi perangkat desa.

    • Inventarisasi aset & perjalanan dinas.

  2. Kaur Perencanaan

    • Menyusun rencana APBDes.

    • Menginventarisasi data pembangunan.

    • Monitoring & evaluasi program.

    • Menyusun laporan pembangunan.

  3. Kaur Keuangan

    • Administrasi keuangan desa.

    • Mengelola pendapatan & belanja desa.

    • Verifikasi keuangan serta gaji perangkat desa.


Kepala Dusun (Kadus)

Kedudukan: Unsur pelaksana Kepala Desa di wilayah kerja dusun.

Fungsi:

  • Membina ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat.

  • Mengelola wilayah dan kependudukan.

  • Mengawasi pembangunan di dusun.

  • Membina kemasyarakatan & lingkungan.

  • Memberdayakan masyarakat.

  • Melayani kebutuhan masyarakat dusun.

  • Memberi laporan serta saran kepada Kepala Desa.

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

1.138

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.138penduduk

1.093

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.093penduduk

2.231

TOTAL

TOTAL2.231penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

BONDAR

Sekretaris Desa

ANTON SUBAGYO, S.Sos.

Kaur Keuangan

ISMANTO

Kasi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

DAFID IRAWAN

Kaur Perencanaan dan Umum

SLAMET ANDONO

Kasi Pemerintahan

SLAMET SUBHAN

Kepala Dusun Wonosari

RAHMAT ARIFIN

Kepala Dusun Deles

KRIDO HARSONO

Kepala Dusun Banaran

KUWAT

Tenaga Pendukung

HERI IRIANTO

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

13

Surat

Tahun Lalu

12

Surat

Total

25

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 7
Kemarin : 255
Total Pengunjung : 17.621
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.51
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

BONDAR

Kepala Desa

ANTON SUBAGYO, S.Sos.

Sekretaris Desa

ISMANTO

Kaur Keuangan

DAFID IRAWAN

Kasi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

SLAMET ANDONO

Kaur Perencanaan dan Umum

SLAMET SUBHAN

Kasi Pemerintahan

RAHMAT ARIFIN

Kepala Dusun Wonosari

KRIDO HARSONO

Kepala Dusun Deles

KUWAT

Kepala Dusun Banaran

HERI IRIANTO

Tenaga Pendukung